Bekasi, 16/11 (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kota setempat pada 2013 sebesar Rp2.100.000.
"Saya dan seluruh anggota Apindo Kota Bekasi kecewa dengan penetapan UMK yang tidak berdasar hitungannya," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, dalam agenda pembahasan Dewan Pengupahan yang berjalan Kamis (15/11) malam di Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi diperoleh kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.650.000.
"Tapi kenapa tiba-tiba loncatannya begitu besar ke penetapan UMK Rp2,1 juta. Padahal yang saya tahu UMK maksimal 100 persen KHL," katanya.
Dia menilai, Pemerintah Kota Bekasi lebih condong kepada serikat buruh, meskipun Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengharapkan adanya solusi yang menguntungkan pengusaha dan buruh terkait dengan besaran UMK.
"Saya harapkan pemerintah bisa lebih memperhatikan pengusaha," katanya.
Dikatakan Purnomo, kenaikan UMK dari 2012 sebesar Rp1.422.250 menjadi Rp2,1 juta pada 2013 adalah kenaikan yang sangat signifikan dan memberatkan sebagian besar kaum pengusaha setempat.
"Jangan paksa pengusaha membayar melebihi kemampuannya hanya karena menengok pada perusahaan lain yang lebih mampu. Akan sia-sia buruh mendapat upah tinggi, tapi pengusahanya terancam bangkrut," katanya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan membawa persoalan tersebut pada ranah hukum dengan cara menggugat Pemkot Bekasi atau serikat pekerja.
"Upaya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pengusaha dan mengimbau mereka untuk tidak menambah investasi di Kota Bekasi," demikian Purnomo.
Andi F
Apindo Bekasi Kecewa Hasil Penetapan UMK 2013
Jumat, 16 November 2012 17:30 WIB
apindo-bekasi-kecewa-hasil-penetapan-umk-2013-