Seoul (ANTARA) - Kepolisian Korea Selatan, Minggu, menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu masuk ruang sidang dan meluapkan kemarahan atas keputusan pengadilan untuk penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang gagal.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap presiden, dengan alasan risiko pemusnahan barang bukti terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan ketika ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Atas keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa memaksa masuk ruang sidang dengan menaiki tembok dan memecahkan kaca sambil melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lainnya serta menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.
Para peserta pengunjuk rasa tersebut diperkirakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada Sabtu saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapan lanjutan.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Yoon Suk Yeol ditangkap penyidik Korsel