Jakarta (ANTARA) - Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, mengungkap pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya S.P. Sembiring di Jakarta, Sabtu, mengatakan dari pengungkapan pabrik narkotika rumahan terdapat empat tersangka yang diamankan yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar. Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Metro Tanah Abang mengatakan pabrik narkotika rumahan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar.
Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari (18/1), setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.
Kemudian penyelidikan mengarah ke rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel. Pengembangan kasus mengarah ke DY di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, dimana terdapat lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Baca juga: Polresta Bogor mengungkap peredaran 21 kg sabu-sabu asal Sumatera
Baca juga: Awas, pintu masuk ke Sumsel diperketat menyusul kasus 49,64 kg sabu