Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 remaja membawa senjata celurit yang diduga akan dipakai untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu menyebutkan 12 orang yang ditangkap terdiri atas pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.
Polisi kemudian menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dari para remaja yakni A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).
Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2025i temukan senjata tajam di Jakpus saat patroli malam
Baca juga: Polisi tangkap enam remaja saat hendak tawuran di Jakpus pada Sabtu pagi
Adapun para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengatakan timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.