Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) untuk memasuki objek wisata dengan uji coba pada Maret dan pelaksanaan resmi mulai April 2025, sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain untuk mendongkrak PAD, dengan sistem tiket elektronik dalam pembayaran tiket maupun retribusi juga dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawan di Jepara, Sabtu.
Penerimaan setiap harinya, kata dia, mudah dipantau, baik saat hari biasa maupun akhir pekan.
Objek wisata yang dijadikan objek percobaan untuk penerapan tiket elektronik, yakni Objek Wisata Pantai Bandengan dan Pantai Kartini.
"Kami juga sudah membuat 'time line' atau linimasa dengan Bank Jateng yang akan mendukung penyediaan perangkatnya. Sedangkan aplikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara," ujarnya.