Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (pendapat nasihat) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tanggung jawab Israel atas kehadiran dan operasional PBB, organisasi internasional dan negara ketiga di wilayah Palestina.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia yang disiarkan di Putrajaya, Jumat, mengatakan resolusi yang disetujui pada Kamis (19/12) itu disampaikan oleh negara-negara yang berpikiran sama dengan Malaysia di bawah agenda “Penguatan Sistem PBB”.
Hal tersebut merupakan tindakan untuk merespons keputusan rezim Zionis Israel yang melarang operasi Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem.
Baca juga: Prabowo: D-8 tak boleh terpecah untuk bela Palestina-Lebanon
Baca juga: Prabowo ajak negara D-8 dorong perekonomian untuk dukung Palestina