Bekasi (Antara Megapolitan) - Operator Tol Jakarta-Cikampek melakukan pembatasan terhadap tiga kriteria kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah/2017 Masehi dalam rangka menjaga kondusivitas lalu lintas.
"Pembatasan kendaraan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2017," kata Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Handoyono di Bekasi, Selasa.
Dalam surat edaran itu diterangkan bahwa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada 31 Agustus mulai pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 23.59 WIB.
Aturan itu menyasar tiga kriteria kendaraan angkutan barang yakni pengangkut bahan bangunan, truk tempelan seperti truk gandeng dan kendaraan kontainer serta kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
"Secara umum, aturan itu melarang operasional angkutan barang dengan tonase berat lebih dari 14 ribu kilogram," katanya.
Selain diberlakukan di lintasan Tol Jakarta-Cikampek, aturan itu juga berlaku Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Merak-Jakarta, Tol Prof Soediyatmo, Jalan Nasional Gilimanuk-denpasar dan Jalan Nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Aturan tersebut juga memberikan pengecualian terhadap tujuh jenis muatan barang yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat umum.
"Yang memperloleh pengecualian adalah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran PT Pos dan bahan baku ekspor/impor dari kawasan industri ke arah pelabuhan dan sebaliknya," katanya.
Operator tol berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penanganan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.
Ini Tiga Kriteria Angkutan Yang Dibatasi Operasionalnya
Selasa, 29 Agustus 2017 16:12 WIB
Pembatasan kendaraan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2017.