Kota Bogor (ANTARA) - Komisi I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, memanggil KPU dan Bawaslu setempat untuk mengecek dan meminta penjelasan soal kesiapan tahapan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada serentak 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar di Kota Bogor, Kamis, mengatakan dalam rapat kerja itu dibahas Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
“Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu,” kata Karnain.
Maksud dan tujuan dari aturan tersebut untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Asep Nadzarullah mengingatkan KPU bahwa pemilih muda sangat mendominasi sehingga dengan target tingkat partisipasi 85 persen, KPU harus merangkul semua pemangku kepentingan dalam menyosialisasikan tahapan Pilkada.
“Jangan sampai ada beberapa stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Pilkada harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan Pilkada sudah mulai berdatangan ke gudang logistik di Gedung Perkumpulan Organisasi Wanita, Kota Bogor.
Sejumlah barang yang sudah datang antara lain.bilik suara, tinta, dan tali tis yang akan dijadikan pengikat dan pengunci kotak suara.
Kertas suara, diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Oktober karena baru selesai pada tahap persetujuan.
KPU Kota Bogor menyiapkan 1.530 tempat pemungutan suara (TPS) termasuk TPS khusus di Lapas Paledang.
KPU Kota Bogot menetakan jumlah pemilih tetap dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 815.249 pemilih.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pemilih memberikan suara untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.