Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih mendalami laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Ahmad Safei, di Karawang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan seorang Camat Karawang Barat.
"Tentu laporan itu kami tindaklanjuti, dan kini masih dilakukan pendalaman, yakni dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan," katanya.
Ia menyampaikan, jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran, memenuhi bukti formil dan materiil, maka bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
Camat Karawang Barat, Lasminingrum merupakan seorang aparatur sipil negara yang suaminya Acep Jamhuri mencalonkan bupati pada pilkada serentak di Karawang.
Lasminingrum sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Karawang, karena diduga melanggar netralitas ASN, dengan mengarahkan masyarakat dan ASN lain untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Bayu Ginting mengatakan masyarakat yang menyampaikan laporan menyebutkan bahwa upaya mengarahkan ke salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati itu dilakukan oleh Lasminingrum saat kegiatan senam pagi, di Babakan Kaum, Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada Selasa (17/9).
Saat kegiatan senam pagi itu, juga ada bagi-bagi air mineral yang di bagian botolnya terdapat gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Ia menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum diduga melanggar netralitas ASN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa seorang PNS atau ASN ini dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon peserta pilkada.
Bawaslu Karawang tangani pelanggaran netralitas camat
Jumat, 27 September 2024 22:45 WIB