Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan akan memberi sanksi perusahaan laundry atau pencucian pakaian di Kecamatan Bantargebang karena mencemari Kali Bekasi, Senin (17/7).
"Pencemar lingkungan pasti ada tindakannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Kami sudah siapkan sanksinya," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, perusahaan laundry tersebut diketahui membuang langsung limbah hasil produksinya ke Daerah Aliran sungai (DAS) Kali Bekasi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dianjurkan.
Kondisi itu membuat aliran Kali Bekasi berubah warna menjadi biru pekat disertai busa yang terjadi di sekitar Jembatan Perumahan Kemang Pratama, Bekasi Selatan.
Bahkan sejumlah ekosistem sungai seperti ikan juga terganggu karena mayoritasnya melompat-lompat dari permukaan sungai, bahkan sebagian mati di bantaran.
Limbah deterjen tersebut nampak terdorong arus sungai hingga Bendung Kali Bekasi di Jalan M Hasibuan, Bekasi Selatan.
Pantauan Antara di lokasi, Rabu siang, melaporkan busa dan limbah deterjen itu terjaring di pintu bendung yang nampak mulai berbuih putih dengan warna kebiruan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui sumber pencemaran terjadi di Kecamatan Bantargebang.
Di lokasi tersebut berdiri sebuah tempat usaha laundry yang ada di bantaran.
Dikatakan Luthfi, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah sanksi terhadap pengusaha laundry tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya kami putuskan besok, Kamis (20/7), berikut publikasi hasil penyelidikan kami terhadap pencemar Kali Bekasi," katanya.
Cemari Sungai, Pengusaha Laundry Bekasi Akan Disanksi
Rabu, 19 Juli 2017 15:51 WIB
Pencemar lingkungan pasti ada tindakannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Kami sudah siapkan sanksinya.