Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah setempat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Senin mengungkapkan dua Raperda tersebut yaitu tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata.
Ia menjelaskan, mengenai perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai aturan syariah.
Baca juga: Rudy Susmanto ajukan revitalisasi Stadion Mini Cibinong sebagai home base Persikabo
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor sampaikan usulan kenaikan target APBD 2024 Perubahan
Kemudian, Raperda mengenai perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata yaitu memuat pokok materi terkait dengan bentuk, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata kelola perusahaan, pembinaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan baru.
“Bagi perseroan daerah Sayaga Wisata dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” kata Suryanto.
Selain menetapkan dua Raperda, rapat paripurna itu juga diisi dengan penyampaian nota keuangan dan permohonan penjadwalan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor sampaikan duka wafatnya Wapres RI ke-9 Hamzah Haz
Suryanto menjelaskan, berkaitan dengan gambaran singkat Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun 2024 salah satunya adalah target pendapatan daerah 2024 yang semula Rp9,6 triliun ditingkatkan menjadi Rp10,4 triliun.
DPRD dan Pemkab Bogor tetapkan dua Raperda tentang BUMD
Selasa, 13 Agustus 2024 5:54 WIB