Surabaya (Antara Megapolitan) - Polrestabes Surabaya menggelar reka ulang atau rekonstruksi perkara "Party Gay" atau pesta kaum homo di ruang kamar Hotel Oval Surabaya.
"Rekonstruksi berlangsung di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval," terang Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar, saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Pesta kaum homo tersebut dibubarkan polisi pada Minggu (30/4) dini hari. Sebanyak 14 orang yang menjadi pesertanya diamankan polisi. Delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menurut Lily, sebanyak 14 orang peserta Party Gay itu dilibatkan semuanya dalam rekonstruksi.
"Rekonstruksi ini digelar untuk memperoleh fakta-fakta. Apa yang telah tertuang di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terlihat jelas dalam rekonstruksi," katanya.
Lily menjelaskan, ada 31 adegan yang direkonstruksi berdasarkan keterangan mereka sebagaimana yang telah tertuang dalam BAP.
Melalui rekonstruksi tersebut polisi memperoleh gambaran beberapa kali aktivitas seksual yang dilakukan oleh para peserta pesta.
"Berdasarkan 31 adegan rekonstruksi yang diperagakan, mereka melakukan aktivitas seksual berupa persenggamaan maupun oral, yang dilakukan oleh dua atau tiga orang secara bergantian, dan disaksikan oleh beberapa peserta lainnya," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menambahkan, melalui rekonstruksi tersebut, semakin terlihat ada beberapa peran yang dijalankan oleh sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya tersangka An berperan sebagai penyebar undangan melalui media sosial sekaligus menyewa ruangan kamar di Hotel Oval Surabaya sebagai tempat penyelenggaraan pesta.
"Kemudian tersangka Ab berperan membantu tersangka An, yaitu sebagai penerima tamu, termasuk membukakan pintu bagi peserta yang datang di ruang kamar Hotel Oval yang telah disewa sebagai tempat penyelenggaraan pesta," jelasnya.
Sebagai penerima tamu, tersangka Ab juga menulis dalam daftar tamu dan menerima uang pendaftaran yang menjadi kewajiban setiap peserta yang datang di pesta ini.
Selain itu, lanjut Shinto, tersangka Luk berperan menyediakan perangkat dan file video porno dan memutarnya untuk disaksikan bersama-sama oleh seluruh peserta pesta.
Dalam perkara ini, polisi menyita buku rekening mandiri atas nama tersangka An, uang tunai Rp1,1 juta, dan tagihan hotel sebagai barang bukti. Ponsel milik para peserta juga disita karena terdapat file undangan via 'BBM' terkait pesta ini.
Polisi juga menyita barang bukti puluhan kondom, baik yang masih utuh maupun bekas pakai, dan tisu bekas pakai.
"Juga flashdisk berisi film porno beserta televisinya, sprei kamar hotel, minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homo tersebut juga kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Shinto menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.