Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis terus mendalami motif suami tersangka kasus pembunuhan diduga memutilasi terhadap istrinya di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga anak-anak tersangka.
"Untuk motif pelaku sendiri keterangannya belum bisa dipastikan, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini atau tersangka ini, begitu menjurus ke pembunuhan dan mutilasi langsung berhenti, dan tidak mau berkata-kata," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Tarsum (51) tidak lama setelah kejadian mutilasi terhadap istrinya Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).
Baca juga: KemenPPPA kecam peristiwa tragis suami tega bunuh dan mutilasi istri di Ciamis
Polisi, kata dia, sudah memintai keterangan terhadap anak-anaknya, kemudian sejumlah saksi yang hasilnya mengarah Tarsum sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara kejadian di Rancah mutilasi dari saksi-saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan memang sudah mengarah ke pelaku semua, dan ditetapkan tersangka," katanya.
Ia menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan, termasuk memintai keterangan dari saksi lain dan juga anak-anaknya.
Terkait karena persoalan utang, kata Joko, memang ada keterangan terkait masalah utang yang nilainya cukup besar di atas Rp100 juta, namun belum dapat disimpulkan perbuatan tersangka itu karena masalah utang.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi ajukan banding vonis hukuman seumur hidup kasus mutilasi
"Untuk motif kita belum bisa menyimpulkan," katanya.
Ia menyampaikan kondisi tersangka saat ini sudah cukup stabil, berbeda dengan waktu diamankan ke kantor polisi cukup reaktif, kemudian akhirnya mulai tenang, dan bisa diajak berbicara.
Polisi, kata Joko, akan mendatangkan dokter ahli kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, untuk mengetahui apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak sebagai acuan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Hari ini akan ada pemeriksaan dari dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk acuan kami langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Baca juga: Ecky 'Si Pemutilasi' divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cikarang
Sebelumnya, aksi tersangka memutilasi istrinya itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.
Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korbannya.
Polres Ciamis dalami motif suami memutilasi istrinya
Senin, 6 Mei 2024 15:06 WIB