Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat menyatakan pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan pemungutan suara Pemilu 2024 ke pemilih melalui pengurus RT sehingga warga kota tersebut sudah siap memilih untuk datang ke tempat pemungutan suara atau TPS.
"Sudah kami sebar, mulai hari Minggu kemarin surat C6 atau pemberitahuan ke para pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Senin.
Wili Sumarlin mengatakan penyebaran C6 tersebut melalui pengurus lingkungan atau Ketua RT.
Baca juga: KPU Depok catat ada 35.345 daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024
"C6 ini surat undangan pemilih untuk datang ke TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sesuai data pemilih tetap atau DPT," tuturnya.
Selain itu untuk pendistribusian logistik pemilu tambah Wili Sumarlin sudah mulai disalurkan ke penyelenggaraan pemilu tingkat kelurahan atau PPS.
"Selanjutnya logistik pemilu disalurkan ke TPS yang ada di Depok," kata Wili Sumarlin.
Terpisah Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Sawangan Hendri mengatakan C6 merupakan surat pemberitahuan yang disalurkan oleh pengurus RT maupun RW.
Baca juga: KPU Depok catat ada 3.845 pemilih disabilitas di Pemilu 2024
"Alhamdulillah, sudah didistribusikan ke warga yang memiliki hak pilih di wilayah Kecamatan Sawangan," kata Hendri.
Hendri mengatakan pendistribusian surat undangan dilakukan selama tiga hari di masa tenang jelang pemilihan pada 14 Februari 2024.
"Kami ingatkan bagi para pemilih yang akan datang ke TPS. C6 surat pemberitahuan dan TKP elektronik dibawa ke TPS," tutur Hendri.
Baca juga: KPU Depok siapkan tiga lokasi TPS khusus pada Pemilu 2024
Hendri menambahkan untuk logistik pemilu saat ini sudah mulai didistribusikan ke kantor atau gudang PPS tingkat kelurahan.
"Logistik sudah didistribusikan ke kelurahan masing-masing wilayah Kecamatan Sawangan," ungkapnya.
KPU Depok telah salurkan surat pemberitahuan pemilu ke pemilih
Senin, 12 Februari 2024 15:05 WIB
Sudah kami sebar, mulai hari Minggu kemarin surat C6 atau pemberitahuan ke para pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).