Karawang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuntut kesadaran dan kepedulian pihak perusahaan agar mempekerjakan kelompok penyandang disabilitas.
"Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Jadi dalam hal ini kami menuntut kesadaran dan kepedulian pihak perusahaan agar mempekerjakan kelompok disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk sementara ini pihaknya hanya berharap kesadaran dan kepedulian pihak perusahaan agar mempekerjakan kelompok penyandang disabilitas, sesuai dengan kemampuan mereka.
Baca juga: Pemkab Karawang fasilitasi penyandang disabilitas untuk bekerja
Baca juga: Dinsos Karawang catat warga penyandang disabilitas capai 8.700 orang
Khusus di Karawang, kata dia, sebenarnya pihaknya tidak ingin ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bersedia mempekerjakan kelompok disabilitas.
"Tidak. Kami tidak ingin ada sanksi. Jadi lebih ke kesadaran dan kepedulian pihak perusahaan saja. Silakan perusahaan mempekerjakan mereka (kelompok disabilitas), sesuai dengan keahlian mereka," katanya.
Hal tersebut disampaikan, karena ia yakin banyak keahlian yang dimiliki kelompok disabilitas sebenarnya dibutuhkan oleh pihak perusahaan, dari level tertinggi hingga terendah.
Baca juga: Plt. Bupati Karawang menangis di depan ASN saat sampaikan kebijakan baru
"Seperti Rita, (maaf), meski dia memiliki keterbatasan fisik, tapi punya kecerdasan dan keahlian. Sekarang Rita sudah dipekerjakan sebagai tenaga di bidang teknologi dan informasi di salah satu rumah sakit di Karawang. Selain itu, ada juga kelompok disabilitas di Karawang yang telah dipekerjakan sebagai pengelola website di sebuah lembaga," katanya.
Jadi, kata Rosmalia, mempekerjakan kelompok disabilitas itu bisa disesuaikan dengan keahlian mereka. Bahkan, jika hanya memiliki kemampuan tenaga, bisa menjadi cleaning servis.
Disebutkan bahwa di antara dasar pemkab berkolaborasi dengan pihak swasta, karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah berkewajiban melindungi dan memfasilitasi penyandang disabilitas. (KR-MAK)
Disnakertrans Karawang tuntut kesadaran perusahaan rekrut penyandang disabilitas
Rabu, 6 Desember 2023 20:39 WIB
Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Jadi dalam hal ini kami menuntut kesadaran dan kepedulian pihak perusahaan agar mempekerjakan kelompok disabilitas.