Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor merumuskan sanksi penindakan bagi pelanggar aturan baru tentang jam operasional truk atau angkutan khusus tambang.
"Rencana kita laksanakan penindakan, namun untuk teknis penindakannya kita masih dibicarakan dengan pengampu kebijakan seperti di Kepolisian atau Dinas Perhubungan," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO Satlantas) Polres Bogor Iptu Ardian Novianto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyiapkan pemasangan sejumlah rambu di beberapa ruas jalan mengenai pemberlakuan aturan yang tertera dalam Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Bogor nomor 160 tahun 2023 tersebut.
"Kita masih susun teknis atau cara apabila dilaksanakan penindakan itu, kan masih harus membutuhkan tim untuk menyusun teknis penindakannya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Dishub Bogor sosialisasikan Perbup baru tentang jam operasional truk tambang
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan hingga kini pihaknya masih menyosialisasikan aturan baru ini kepada transporter dan pengelola usaha tambang.
"Ini untuk biar nanti perusahaan-perusahaan dan transporter memahami jam tayang ini, dan mudah-mudahan sosialisasi ini kita lakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Agus.
Ia menerangkan, selama tahap sosialisasi, angkutan yang beroperasi di luar jam tayang belum diberikan sanksi, melainkan hanya diminta untuk putar arah.
Namun, setelah masa sosialisasi selesai, Dishub Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri akan melakukan operasi gabungan dan penindakan bagi transporter yang tetap membandel.
Baca juga: Pembangunan tol truk tambang di Bogor masih proses perizinan
Perbup baru nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang ini menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan perubahan jam operasional dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
Baca juga: Jam operasional truk khusus tambang di Bogor menyesuaikan Tangerang
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan.
Menurut Iwan, selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan.
Polres Bogor rumuskan sanksi bagi pelanggar jam operasional truk tambang
Jumat, 24 November 2023 20:08 WIB
Rencana kita laksanakan penindakan, namun untuk teknis penindakannya kita masih dibicarakan dengan pengampu kebijakan seperti di Kepolisian atau Dinas Perhubungan.