Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat melakukan pendampingan kepada petugas perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor dalam operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyita 7.920 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Kamis mengatakan giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di sejumlah toko dan warung tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Diskominfo Kota Depok dan berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal.
Thamrin mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di sejumlah wilayah timur Kota Depok seperti Kecamatan Cilodong, Tapos dan Sukmajaya.
Baca juga: Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal
Baca juga: Pemkot Depok ingatkan warga untuk hindari barang ilegal
Menurut dia pada kegiatan gempur rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.
"Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya kami laporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Magelang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal
"Dalam sidak ini bea cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuan. Begitu juga kepada pedagang terjaring mereka langsung memberikan sosialisasi jangan menjual rokok ilegal karena itu melanggar hukum kami hanya melakukan pendampingan," demikian Thamrin.
Satpol PP Depok kerja sama Bea Cukai sita 7.920 batang rokok ilegal
Kamis, 5 Oktober 2023 20:36 WIB