'Crowdfunding' adalah praktik pendanaan proyek atau usaha dengan cara patungan/mengumpulkan sejumlah uang dari sejumlah orang.
Jakarta (Antara Megapolitan) - Kementerian Koperasi dan UKM merintis pembentukan platform "crowdfunding" atau urun dana milik pemerintah untuk mendanai proyek-proyek yang dikembangkan UMKM berbasis e-commerce.
    
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Jumat, mengatakan sesaat setelah Paket Kebijakan XIV tentang peta jalan e-commerce diluncurkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para peneliti di perguruan tinggi.
    
"Pada paket kebijakan XIV tentang roadmap e-commerce, kita langsung melakukan koordinasi dengan peneliti dari Universitas Indonesia," katanya.
    
Braman mengatakan pihaknya bersama UI merintis pendirian platform "crowdfunding" milik pemerintah yang berbasis elektronik.
    
"Crowdfunding" adalah praktik pendanaan proyek atau usaha dengan cara patungan/mengumpulkan sejumlah uang dari sejumlah orang.
    
Tidak seperti investor tradisional, "crowdfunding" didanai oleh masyarakat umum.
    
"Tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalisasi cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform 'crowdfunding' dimiliki oleh swasta," katanya.
    
Pada tahun anggaran 2017, kata Braman, anggaran pembangunan platform tersebut telah disiapkan dan konsep kebijakannya akan dibahas dalam fokus group diskusi dan akan dibicarakan dalam waktu dekat dengan stakeholder meliputi OJK, BI, Kemenkominfo, dan lain-lain.
    
Braman mengatakan, hal itu dilakukan mengingat sasaran dari paket kebijakan XIV tentang e-commerce lebih utama untuk mencarikan pembiayaan murah bagi startup capital, menciptakan iklim usaha yang mendukung dari sisi pajak, perlindungan konsumen, pendidikan, logistik, dan infrastruktur.
    
"Upaya ini juga merupakan salah satu pilar untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif," katanya.
    
Ia menambahkan dalam paket kebijakan terkait roadmap e-commerce terdapat sejumlah aspek penting di antaranya terkait pendanaan.
   
Dalam aspek ini pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendaan melalui berbagai skema di antaranya KUR untuk tenant pengembangan platform, hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up, dan dana untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
    
Selain itu juga melalui angel capital yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap "valley of death" (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi, seed capital dari Bapak Angkat, dan "crowdfunding", yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas. (Ant/BPJ/MTh).



Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor : M. Tohamaksun

COPYRIGHT © ANTARA 2026