Para tersangka ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, jika korbannya melawan maka tidak segan dilukai.
Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat menembak mati seorang terduga perampok karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya.

"Tersangka yang kami tembak mati pada Minggu, (11/11) berinisial S (35) warga Kampung Baros Peuntas RT 05/05, Desa/Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto di sela rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mako Polres Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, tindakan tegas terpaksa dilakukan karena S berani melawan saat akan ditangkap dan sudah beberapa kali diberikan tembakan peringatan tersangka tetap saja melawan dan membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa memberikan timah panas di bagian dadanya.

Kasus tersebut bermula saat tersangka tewas bersama enam rekannya merampok sebuah mess karyawan milik PT Monito tepatnya di Jalan Raya Siliwangi RT 01/01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (11/11) lalu.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Cicurug melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka.

Selain menembak mati seorang tersangka, polisi juga berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yakni Dayat (50) warga Kampung Cikadu RT 02/07, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Ace Supriadi (43) warga Kampung Berekah RT 08/09, Kecamatan Bojonggenteng dan Dahlan (48) warga Kampung Hambulu RT 02/05 Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Yanto alias Bantut, Sarif alias Ambon dan Nana masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, jika korbannya melawan maka tidak segan dilukai. Akibat perampokan di PT Minoto, perusahaan tersebut merugi hingga Rp300 juta, selain itu perhiasan milik karyawan yang menginap di mess tersebut juga digondol perampok," tambahnya.

Dhoni mengatakan para tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan saat ini kami sudah membentuk tim untuk memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026