Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jember (Unej) Prof. I Gede Widhiana Suarda menyebut bahwa sayembara menangkap begal dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena aksi tersebut memicu tindak kekerasan berupa main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan jalanan.
"Sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan main hakim sendiri yang bisa berujung menghilangkan nyawa seseorang," katanya di Kampus Unej, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, pendekatan represif semata tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan kriminalitas jalanan apabila negara belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang komprehensif.
"Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat," ucap Gede yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Ia mengatakan kekhawatiran menjadi korban begal, jambret, ataupun kejahatan jalanan kini membayangi aktivitas publik, bahkan mempengaruhi cara masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.
"Ketika masyarakat takut pulang malam, orang tua cemas melepas anaknya ke sekolah, maka itu adalah sinyal bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat," katanya.
Munculnya sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kejahatan jalanan, namun pihaknya mengingatkan kepada pejabat publik maupun aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan penindakan.
"Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru. Hal itu berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan yang berakhir pada hilangnya nyawa tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas, melainkan menjadi alarm bahwa penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi penegakan oleh massa.
"Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara," katanya.
Gede mengatakan memberantas begal memang sebuah keharusan, namun jangan sampai cara yang ditempuh justru memunculkan kejahatan baru akibat emosi massa yang tidak terkendali.
"Negara harus menang bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,"ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, atau perampok, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap begal berpotensi langgar HAM
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.