Depok (Antara Megapolitan) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok menggratiskan bea balik nama (BBN) dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, Agus Rakhmat di Depok, Selasa, mengatakan program pembebasan BBN dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.
Program tersebut katanya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No : 973/499-Dispenda/2016, tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Program ini tidak berlaku bagi pembelian kendaraan baru tetapi hanya untuk kendaraan seken yang melakukan balik nama dan mutasi," katanya.
Dikatakannya untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga beberapa tahun kebelakang.
Menurut dia dendanya bebas, bahkan kalau ada pemilik kendaraan bermotor yang sudah lebih dari lima tahun tidak membayar pajak, maka hanya dipungut membayar PKB keterlambatan selama lima tahun.
"Jadi wajib pajak hanya bayar pokoknya saja empat tahun kebelakang ditambah satu tahun kedepan," katanya.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena akan meringankan beban dari wajib pajak dalam hal membayar denda.
Samsat Depok Gratiskan BBN Dan Hapus Denda
Selasa, 8 November 2016 23:07 WIB
Program ini tidak berlaku bagi pembelian kendaraan baru tetapi hanya untuk kendaraan seken yang melakukan balik nama dan mutasi.