Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat membentuk tiga panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) baru soal perlindungan lingkungan hidup, sarana utilitas perumahan dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembentukan tiga pansus Raperda ini dilakukan memasuki masa sidang ketiga tahun 2022, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 - 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus) yang telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Senin (12/6).
Baca juga: Ketua Komisi IV dorong pemkot perbaiki sarpras sekolah
“Masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya hari ini,” ujar Atang.
Atang menyampaikan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan.
Di antaranya, perubahan fungsi pendataan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Selanjutnya, Terkait dengan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Baca juga: Hadiri wisuda SDIT At-Taufiq, Sri Kusnaeni tegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan sekolah
Atang menegaskan pada prinsip DPRD Kota Bogor sangat mendukung atas pembahasan perubahan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.
“Artinya perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,” ujar Atang.
Kemudian, kata Atang, untuk Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2025, pada prinsip DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan raperda tersebut.
Hal tersebut karena Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.
Baca juga: Wali Kota Bogor sampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran 2022
Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan persebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.
“Untuk itu tentunya Dinas Lingkungan Kota Bogor harus terus melakukan upaya demi mengurangi dampak penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan dengan upaya preventif mengingat perbaikan lingkungan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar. Upaya pencegahan harus dimulai dari awal aktivitas, rencana Pembangunan di Kota Bogor diharuskan dilengkapi dengan berbagai kajian baik dan komprehensif,” kata Atang.