Citeureup, Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah memberikan apresiasi terhadap tekad dan upaya manajemen dan Serikat Pekerja PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) menghasilkan dan menyepakati perjanjian kerja bersama (PKB).
"Setelah berunding 10 bulan dengan segala dinamikannya, akhirnya hari ini kita bisa melihat penandatanganan PKB ketujuh untuk periode 2016-2017," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Haiyani Rumondang di aula Masjid As-Salam Pabrik Indocement Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Memberikan sambutan usai penandatanganan PKB perusahaan produsen semen "Tiga Roda" yang dihadiri Dirut Indocement Christian Kartawijaya, didampingi Direktur SDM Kuky Permana dan Direktur Komersial Troy D Soputro, dan ketua tim perunding manajemen Dani Handayani, ia menegaskan bahwa penandatanganan PKB merupakan bentuk nyata dari sebuah komitmen bersama antara manajemen dan SP.
"PKB ini berfungsi sebagai pedoman maupun aturan bagi pengusaha dan karyawan dalam pelaksanaan hubungan kerja di Indocement," katanya dalam acara yang juga dihadiri ketua SP tiga unit pabrik di perusahaan itu, yakni di Citeureup, Kabupaten Bogor, Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Tarjun, di Kabupaten Kota
Baru, Kalimantan Selatan, serta Kepala Disnaker dari tiga daerah tersebut.
Ia mengatakan pula bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya ada klausula yang dalam PKB yang belum disepakati manajemen-SP.
"Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan, kami berharap agar klausula yang belum disepakati itu tidak menjadi objek perselisihan parapihak, namun dapat dirundingkan kembali guna mendapatkan `win-win solution` bagi semua pihak," katanya.
Bila perlu, katanya, dapat dikonsultasikan kepada Disnaker setempat maupun Kemenakertrans.
Ketua Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa (SP-ITP) Citeureup Teguh Widodo -- mewakili dua SP lainnya dari Palimanan dan Tarjun -- dalam laporannya menyatakan dua klausul yang belum disepakati itu adalah masalah usia pensiun dan besaran pesangon.
"Namun, secara keseluruhan perundingan PKB antara manajemen dan SP berjalan baik dengan segala dinamika yang ada, hingga akhirnya ditandatangani hari ini," katanya.
Sementara itu Dirut Indocement Christian Kartawijaya menyampaikan pesan agar semua pihak dapat melaksanakan isi PKB dengan baik dan konsisten.
Masing-masing pihak, katanya, mempunyai kewajiban di samping memiliki hak yang sama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur oleh perusahaan.
Selain itu, dirinya meminta semua pihak menjadikan perusahaan itu sebagai tempat untuk berkarya, mengembangkan diri, dan tempat untuk berprestasi.
"Jaga, rawat dan tanami `sawah dan ladang` ini dengan hal-hal yang positif, produktif dan inovatif supaya hasilnya baik dan memberkahi kita dan orang banyak," katanya.
Indocement saat ini memiliki 12 pabrik, sembilan di antaranya berada di komplek pabrik Citeureup, Bogor, dua pabrik di Palimanan, Cirebon, dan satu pabrik lainnya di Tarjun, Kalsel.
Total kapasitas produksi terpasang Indocement mencapai 20,5 juta ton per tahun, dengan jumlah karyawan mencapai 4.805 orang per 31 Desember 2015. (Ant).
Pemerintah Apresiasi Manajemen-SP Indocement Hasilkan PKB
Selasa, 13 September 2016 18:08 WIB
PKB ini berfungsi sebagai pedoman maupun aturan bagi pengusaha dan karyawan dalam pelaksanaan hubungan kerja di Indocement.