Tokyo (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang, mengimbau warga negara Indonesia mengikuti aturan Pemerintah Jepang yang berencana menghapus program magang bagi pekerja-pekerja dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Sekarang kami bisa sarankan agar semua ketentuan terkait visa dan izin tinggal di sini, mekanismenya tentu kalau bisa diikuti dengan benar,” kata Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami saat ditemui di Tokyo, Kamis.
Ketidakjelasan status akibat visa kerja atau tinggal yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai hambatan masalah.
John menegaskan kepada WNI untuk berlaku selayaknya tamu di negara sakura itu dan tetap mematuhi aturan pemerintah setempat.
“Kita, biar bagaimanapun, tamu di sini. Bagaimanapun kita perlu menjaga supaya kita di sini dapat tertib dalam berkegiatan,” katanya.
Pascapandemi COVID-19, WNI di Jepang berjumlah 67.000 orang, namun, berdasarkan laporan Imigrasi Jepang pada Juni 2022, jumlah WNI di negara itu telah mencapai 83.000 orang. Dari jumlah tersebut, pekerja magang atau kenshusei tercatat naik menjadi 44.000 orang yang sebelumnya hanya 34.000.
Jumlah pekerja Indonesia dengan kategori keterampilan spesifik (specified skilled workers/SSW) di Jepang, hampir 10.000 orang.