Karawang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2023.
"Kami ingin ada peningkatan pendapatan pajak. Jadi untuk mendukung itu, diterapkan inovasi berupa pelayanan berbasis digital," kata Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, pada tahun ini semua layanan di kantornya wajib berbasis digital, mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB(bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya dapat diakses melalui digital.
"Penerbitan SPPT(surat pemberitahuan pajak terutang) dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik,” katanya.
Menurut dia, hingga kini ada empat aplikasi online yang diterapkan Bapenda Karawang dalam sistem pelayanan.
Diantaranya ialah sistem online BPHTB terintegrasi atau Sobat versi 3, sistem informasi pajak daerah lainnya (Sipadi) versi 2, sistem informasi manajemen objek pajak bumi dan bangunan (Sismiop) versi 3 dan sistem online pelayanan.
Sementara itu, sesuai dengan catatan Bapenda setempat, pendapatan asli daerah Karawang pada tahun 2022 dari sektor pajak terealisasi melebih target, yakni mencapai 104,53 persen atau sebesar Rp1.240.405.884.521 dari target Rp1.186.597.671.000.
Kemudian pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022.
PAD sektor PBB dari target Rp437.577.300.000 realisasinya mencapai Rp454.384.047.926. Sedangkan BPHTB dari target sebesar Rp312.596.407.000 capaiannya Rp325.778.277.990.
Selanjutnya pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 juga cukup tinggi, dari target pendapatan pajak sebesar Rp16.599.000.000, terealisasi Rp17.315.068.036.
Sementara pendapatan pajak restoran, dari target sebesar Rp118.802.201.000 terealisasi Rp127.699.569.832.
Bapenda Karawang terapkan pelayanan berbasis digital untuk peningkatan PAD
Selasa, 11 April 2023 21:31 WIB
Penerbitan SPPT(surat pemberitahuan pajak terutang) dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik