Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi, Jawa Barat mengungkap pelaku peredaran puluhan ribu butir obat terlarang merek Tramadol dan Herlsimer dari tangan seorang tersangka.
"Tersangka yang kami tangkap bernama Nico Feriyanto alias Ncek (34) warga Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal banyaknya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat yang tidak bisa diperjual belikan untuk umum ini kecuali dengan resep dokter.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di kiosnya di wilayah Kecamatan Cicurug dengan barang bukti 450 butir tramadol. Tetapi, polisi tidak percaya begitu saja, setelah dikembangkan ternyata di kontrakannya juga ditemukan 9 ribu butir tramadol dan 11 ribu butir obat jenis helsimer.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memburu siapa pemasok obat itu kepada tersangka," tambahnya.
Ngajib mengatakan pihaknya juga melaklukan pemeriksaa urine tersangka dan cek laboratorium terhadap barang bukti yang disita tersebut. Untuk tersangka dijerat pasal 196 jo 197 undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Polisi Ungkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang
Kamis, 4 Agustus 2016 17:48 WIB
Tersangka yang kami tangkap bernama Nico Feriyanto alias Ncek (34) warga Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.