Jakarta (ANTARA) - Peneliti ahli utama di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin menyebutkan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023 membuat teknologi sensitif kini harus didaftarkan di BRIN.
“Di PP diatur agar teknologi sensitif perlu didaftarkan di BRIN,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Thomas mengatakan, PP tersebut juga memutuskan bahwa BRIN yang akan mengatur pemberian izin impor dan pengendalian dari teknologi sensitif.
Baca juga: BRIN tegaskan alat pendeteksi tsunami "InaBuoy" tidak dihentikan
PP Nomor 7 Tahun 2023 sendiri tentang Teknologi Keantariksaan dengan memiliki beberapa lingkup materi pengaturan antara lain penguasaan dan pelindungan teknologi keantariksaan.
Kemudian juga standar dan prosedur keamanan dan keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan serta peran masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.
Secara rinci, PP Nomor 7 Tahun 2023 menjabarkan pengaturan tentang penguasaan teknologi roket, satelit dan aeronautika/penerbangan serta penjalaran teknologi.
Baca juga: BRIN kembangkan inovasi teknologi alternatif pengolahan emas tanpa merkuri
PP Nomor 7 Tahun 2023 ini juga mengatur tentang teknologi sensitif terkait keantariksaan terutama teknologi dengan fungsi ganda untuk sipil dan militer.
Sementara teknologi sensitif keantariksaan yang dimaksud dalam PP ini adalah jenis teknologi yang dapat digunakan untuk mengembangkan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer terutama terkait pengembangan senjata pemusnah massal.
Thomas yang pernah menjabat sebagai Kepala LAPAN periode 2014-2021 mengaku telah mengawal Undang-Undang Keantariksaan beserta peraturan turunannya.
Baca juga: BRIN: Langit Indonesia akan alami fenomena gerhana matahari hibrida pada 20 April
Ia menjelaskan terdapat 10 hal yang diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2013 untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang direncanakan digabung menjadi sekitar empat PP.
Sejauh ini yang sudah diatur adalah PP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penginderaan Jauh sedangkan PP Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan merupakan PP kedua.
Nantinya akan menyusul PP tentang Bandar Antariksa dan PP tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan.
Peneliti: PP 7/2023 atur agar teknologi sensitif perlu didaftarkan di BRIN
Kamis, 23 Februari 2023 21:48 WIB
Di PP diatur agar teknologi sensitif perlu didaftarkan di BRIN.