Kota Depok Jawa Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat lima kali berturut-turut.
Predikat terbaik ini menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemkot Depok disajikan secara wajar oleh BPK
.
Bagi Kota Depok, penghargaan ini merupakan kelima kalinya yaitu sejak 2011 hingga 2015. Hal tersebut merupakan suatu prestasi yang membanggakan yang diraih Kota Depok.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan WTP yang berhasil diraih Kota Depok dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 adalah berkat kerjasama, keuletan dan kesabaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok.
Dari jumlah penduduk Kota Depok yang mencapai 2.100.000, Apartur Sipil Negara (ASN) baru berjumlah 7.800 orang, dengan tenaga teknis sekitar 2.700 dan sisanya tenaga fungsional. Ratio pelayanan 1: 260, artinya 1 orang ASN melayani 260 orang penduduk.
"Jadi masih perlu peningkatan jumlah ASN," ujar Idris.
Pemerintah Kota Depok terus berupaya memberikan motivasi terutama mengenai masalah keuangan. Dengan kerjasama berbagai pihak, termasuk ASN dan warga.
Idris juga mengatakan, akan terus meningkatkan kinerja ASN, terutama pada pelayanan publik.
Penghargaan ini juga karena kontribusi ASN sehingga kami berhasil mempertahankan WTP.
"Kami masih bisa bekerja keras dan mempertahankan prestasi opini WTP hingga kelima kalinya secara berturut-turut. Kedepan, semoga Depok bisa menjadi kota yang unggul, nyaman, dan religius," ujarnya.
Wajar tanpa pengecualian adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini. Artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
Dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Istilah WTP disebut dalam penjelasan pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara.
Berdasarkan Undang-Undang ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
Selain opini, pemeriksa juga mengeluarkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk LHP atas kinerja.
Sedangkan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ada empat kriteria yang dipakai pemeriksa, yaitu: (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (ii) kecukupan pengungkapan; (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.
Ada empat jenis opini yang dikenal di dunia internasional. Yang paling dasar adalah pernyataan menolak memberikan opini, lazim disebut disclaimer.
Lalu, opini tidak wajar (adversed opinion) dan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
Yang tertinggi adalah WTP (unqualified opinion). Dalam WTP, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
BPK sudah mengatur lebih teknis pemeriksaan yang dilakukan dalam Peraturan BPK No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. (ADV)