Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi mengimbau peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang berstatus menunggak iuran untuk memanfaatkan program rencana pembayaran iuran bertahap atau Rehab.
"Program ini memberikan kemudahan serta keringanan bagi peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) segmen PBPU yang menunggak iuran," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Erry Endry di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan program Rehab yang baru saja diluncurkan ini merupakan solusi untuk membayar tunggakan iuran dengan cara mudah. Program ini menjadi inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU.
Baca juga: Capaian cakupan kesehatan semesta jadi kado HUT Kabupaten Bekasi
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Yuliarso Budiman mengatakan ada beberapa persyaratan bagi para peserta yang ingin memanfaatkan program ini.
Pertama, peserta tergolong kategori segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran selama empat hingga 24 bulan.
Peserta dapat melakukan pendaftaran program Rehab ini melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga mendaftar lewat BPJS Kesehatan Care Center 165.
"Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan berjalan, kecuali Bulan Februari sampai dengan tanggal 27," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi serahkan kartu kepesertaan BPJS kategori penerima iuran bantuan
Selanjutnya, peserta melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan maksimal periode bayar selama satu siklus program atau 12 bulan.
"Ada tiga skema kurun bayar, yakni selama tiga bulan, enam bulan, atau 12 bulan. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayar," katanya.
Bagi peserta yang terdaftar di layanan auto debit bank, tagihan tersebut juga terkoneksi dengan tagihan di aplikasi masing-masing bank, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cikarang gunakan Pandawa untuk batasi layanan peserta di kantor
Yuliarso mengimbau kepada peserta Program JKN yang ingin mendaftar program Rehab agar dapat membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui untuk mendaftar program tersebut.(KR-PRA).