Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat menggandeng sejumlah instansi penegak hukum untuk mengintensifkan operasi peredaran barang terlarang menjelang Ramadan 1437 Hijriah/tahun 2016 di wilayah hukum setempat.
"Biasanya yang kami sasar adalah minuman keras, petasan, produk kedaluwarsa dan sejumlah produk lainnya yang berpotensi mengganggu kondusivitas ibadah puasa umat Islam," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang itu di tengah masyarakat, pihaknya telah bersinergi dengan Polresta Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi.
"Operasi ini akan kami sinergiskan bersama TNI dan Polri," katanya lagi.
Kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan tiga hari sebelum Ramadan dan tiga hari sebelum Idulfitri.
Syaikhu menambahkan, upaya preventif lainnya juga dilakukan dengan menyebar Maklumat Wali Kota Bekasi kepada seluruh warga setempat untuk meningkatkan toleransi beragama selama Ramadan berlangsung.
"Maklumat itu berisi sembilan poin yang seluruhnya mengacu pada terlaksana kondusivitas lingkungan," katanya pula.
Maklumat itu juga mewajibkan seluruh pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya.
Syaikhu juga menginstruksikan Dinas Perekonomian Rakyat dan Dinas Perindustrian untuk mengintensifkan pengawasan harga kebutuhan pokok agar tidak terjadi kenaikan harga yang akan memberatkan masyarakat.
"Pengendalian harga ini merupakan tanggung jawab pemerintah agar pasokan dan permintaan tetap berjalan stabil. Kalau sampai ada yang melakukan penimbunan, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pemkot Bekasi Gandeng Aparat Intensifkan Razia
Senin, 16 Mei 2016 10:02 WIB
Biasanya yang kami sasar adalah minuman keras, petasan, produk kedaluwarsa dan sejumlah produk lainnya yang berpotensi mengganggu kondusivitas ibadah puasa umat Islam.