Mabes Polri pada Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Baca juga: Kapolri mutasi dan copot jabatan 24 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Kapolri mutasi dan copot jabatan 24 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Baca juga: Sidang etik Ferdy Sambo dijadwalkan 25 Agustus
Baca juga: Sidang etik Ferdy Sambo dijadwalkan 25 Agustus
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.
Sidang dilangsungkan secara tertutup.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.
Sidang dilangsungkan secara tertutup.
Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait bagan konsorsium "Kaisar Sambo" yang beredar di masyarakat saat ini.
"Terkait masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan 'chart' (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," katanya saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan munculnya bagan ("chart") yang beredar terkait konsorsium 303 atau perjudian yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kapolri menegaskan khusus perjudian pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang terlibat.
Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada, katanya.
"Terkait masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan 'chart' (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," katanya saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan munculnya bagan ("chart") yang beredar terkait konsorsium 303 atau perjudian yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kapolri menegaskan khusus perjudian pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang terlibat.
Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada, katanya.
Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi III DPR RI Dipo Nusantara meminta Kapolri untuk bisa menjelaskan terkait benar tidaknya informasi Konsorsium 303 tersebut.
"Soal bagan jaringan konsorsium judi 303 yang beredar di media sosial, saya kira ini perlu diklarifikasi Kapolri beserta jajarannya," katanya.
Dia menjelaskan sepekan setelah bagan konsorsium 303 beredar, saat ini muncul kembali Konsorsium 303 yang baru tersebar di medsos. Pada jaringan yang pertama Ferdy Sambo berada di puncak struktur yang melibatkan beberapa jenderal bintang satu dan bintang dua, serta beberapa nama sipil pemasok dana judi.
Sementara itu, dia melanjutkan, bagian Konsorsium 303 yang baru menampilkan Kabareskrim di puncak strukturnya yang diduga menerima setoran judi online dari kelompok Medan. Lalu, pada Konsorsium Judi 303 ini muncul juga Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian.