Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami-istri produsen sekaligus pengedar uang palsu melalui media sosial.
"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan selain menangkap mereka, polisi juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli. Akan tetapi korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.
"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat," katanya.
FA setelah diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami-istri itu melalui media sosial, dan polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pengedar uang palsu
Baca juga: BI antisipasi peredaran uang palsu selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022
Baca juga: Kejari Karawang musnahkan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan narkotika
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon tangkap pasutri produsen dan pengedar uang palsu
Pasutri produsen dan pengedar uang palsu ditangkap polisi di Cirebon
Senin, 27 Juni 2022 22:19 WIB