Ketua Fraksi PDI-P, Ence Setiawan pada saat sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, mewakili fraksi-fraksi dewan mengatakan Tiga Raperda yang diajukan memang perlu masukan dewan dalam sidang.
Tiga Raperda itu yakni Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.
"Penyesuaian yang diaspirasikan sudah kami sampaikan dan kami sepakati bersama Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Ence memaparkan, untuk Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor memandang bahwa perubahan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu memperhatikan kesesuaian regulasi.
Kesesuaian itu yakni antara peraturan daerah (perda) yang disahkan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, sehingga adanya harmonisasi dan kesesuaian.
Dengan ada Raperda ini, ke depan diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga selanjutnya mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Kota Bogor
Selanjutnya, Ence menyampaikan terkait penggunaan tenaga kerja asing, DPRD menilai memang perlu ada tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja.
Selain dari itu, sangat penting untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing dan juga pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.
"Hal yang paling penting menurut kami perlu adanya penanaman prinsip The Right Man on the Right Place atau orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya," kata Ence.
Lalu, Ence menuturkan untuk pandangan terhadap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga perizinan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan pengaturan tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.
“Kami mengapresiasi akan adanya Raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bogor," katanya
Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ence mengatakan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan dengan ada perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor dapat semakin menguatkan serta mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat dan berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Kami menyetujui agar dijadikan payung hukum untuk meningkatkan dan mampu mensejahterakan masyarakat terhadap kebutuhan dan pelayanan akan air bersih," ungkapnya.
