Karawang, (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberi sanksi perusahaan yang diketahui mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
"Dalam ketentuannya, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak yang masih berusia kurang dari 18 tahun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.
Mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun tersebut sudah jelas dilarang. Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemungkinan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur bisa saja terjadi. Sebab rata-rata pelajar lulus sekolah tingkat SMA/SMK berusia dibawah 17 tahun. Jika anak yang baru lulus itu langsung bekerja, maka kategorinya anak dibawah umur.
Menurut dia, sektor industri di Karawang terus berkembang. Sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terkait kemungkinan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun.
"Kami akan memantau di lapangan, apakah masih ada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun. Jika ditemukan, akan kita sanksi," kata Suroto.
Ia menyatakan, ancaman bagi perusahaan yang mempekerjakan anak-anak ialah pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, juga ada sanksi denda paling sedikit sebesar 200 juta, paling banyak Rp500 juta.
"Dilihat dari perkembangan sektor industri di Karawang, pelanggaran mempekerjakan anak bisa saja terjadi. Jadi akan kita awasi terus," kata dia.
Karawang Akan Sanksi Perusahaan Pekerjakan Anak
Selasa, 27 Oktober 2015 15:23 WIB
Dalam ketentuannya, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak yang masih berusia kurang dari 18 tahun.