Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola rumah makan dan layanan sejenis untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan.
"Kami ingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan prokes selama Ramadhan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangan persnya, Sabtu.
Baca juga: Depok lakukan sosialisasi protokol kesehatan di restoran persiapan penerapan normal baru
Baca juga: Dinkes Depok ingatkan warga perketat penerapan protokol kesehatan
Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pengelola rumah makan harus membatasi jumlah pengunjung dan tidak melayani acara buka puasa bersama.
"Yang tidak boleh buka puasa bersama yang biasanya memiliki panitia acara. Namun jika masyarakat ingin berbuka di rumah makan dengan keluarga masih diperbolehkan asal tidak melanggar prokes seperti menggunakan masker saat ke rumah makan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Depok ingatkan warga tetap konsisten terapkan protokol kesehatan COVID-19
Satpol PP, ia mengatakan, akan melakukan inspeksi untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di rumah-rumah makan.
"Kami juga bakal memberikan sosialisasi agar rumah makan mematuhi aturan ini," ujarnya.
Pengelola rumah makan di Depok diingatkan untuk terapkan protokol kesehatan
Sabtu, 17 April 2021 18:32 WIB
Kami ingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan untuk tetap menerapkan prokes selama Ramadhan.