Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pakar Akademisi Islam, Azumardi Azra, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik jual beli ijazah oleh sejumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia.
"Kegiatan jual beli ijazah tersebut harus distop. Pembeli maupun penjualnya harus dihukum dan didenda sesuai dengan undang-undang yang ada," katanya menjawab pers, di Bekasi, Senin.
Hal itu disampaikan mantan Rektor UIN Syarif Hiayatullah Jakarta pada 1988 itu menyikapi dugaan praktik jual beli ijazah di 16 perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Azumardi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima masyarakat saat ini sebanyak 16 perguruan tersebut disinyalir melakukan jual beli ijazah dan meluluskan mahasiswanya sebelum kegiatan belajar rampung.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi harus bisa melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan kampus ilegal.
"Namun seringkali oknum penjual maupun pembeli ijazah bisa berkelit dari pengawasan yang dilakukan," katanya.
Dia juga meminta pihak terkait memperketat izin pendirian perguruan tinggi di tengah masyarakat.
"Perketat pula izin pendirian perguruan tinggi dan pemantauan. Jadi, apabila ada indikasi tidak beres, jangan boleh dibangun. Apabila praktiknya bermasalah, segera beri sanksi yang tegas," katanya.
Sementara itu, salah satu kampus di Kota Bekasi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga masuk dalam salah satu daftar sebagai perguruan tinggi yang disinyalir terlibat praktik tersebut.
Bahkan Menristekdikti M Nasir sempat mendatangi kampus yang beralamat di Jalan Raya Jendral Sudirman, Bekasi Barat itu dan mendapati sejumlah kejanggalan.
Dalam agenda sidak yang berlangsung Kamis (21/5), Nasir hanya mendapati beberapa mahasiswa sedang mengikuti kegiatan belajar dari total 3.000 mahasiswa yang tercatat di kampus tersebut.
Usut Tuntas Penjualan Ijazah Perguruan Tinggi
Selasa, 26 Mei 2015 9:25 WIB
Pembeli maupun penjualnya harus dihukum dan didenda sesuai dengan undang-undang yang ada.