Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Baca juga: Kejujuran dan jejak intelektual pemimpin bangsa
Baca juga: Heboh ijazah palsu dan demokrasi digital
Dua laporan itu segera diberi kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok sehingga tersisa laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pewarta: Ilham KausarUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026