Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar pemerintah daerah membuat Zona Bebas Pekerja Anak seperti yang dilakukan Kabupaten Gianyar, Bali yang mendeklarasikan daerah tersebut bebas pekerja anak pada 2018.
"Kita terus mendorong agar pemda-pemda lainnya melakukan langkah serupa sehingga semakin banyak daerah yang bebas pekerja anak di Indonesia," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, seusai mendeklarasikan Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak tahun 2018.
Deklarasi itu dinilai penting dalam mendukung upaya jangka panjang mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022.
Menaker berharap program Bebas Pekerja Anak itu dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, tidak saja meliputi wilayah Kabupaten Gianyar tapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Bali, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Deklarasi bebas pekerja anak seperti di Kabupaten Gianyar itu dinilai merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak dan merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis.
"Deklarasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih teknis untuk mengimplementasikan tahapan-tahapan penghapusan pekerja anak dan membantu peningkatan kesejahteraan keluarganya," kata Hanif.
Pemerintah Indonesia mempunyai peta jalan pengurangan pekerja anak tahun 2014-2022 dimana roadmap itu diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya,
"Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," kata Hanif.
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan Mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.
Hanif mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja.
Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya
Dikatakan Hanif, partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak.
"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya, Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemeritah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana." kata Hanif.
Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.
Zona Bebas Pekerja Anak Harus Dibuat
Senin, 25 Mei 2015 18:52 WIB
Kita terus mendorong agar pemda-pemda lainnya melakukan langkah serupa sehingga semakin banyak daerah yang bebas pekerja anak di Indonesia.