Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut, seperti dianjurkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Senin, mengatakan penerapan PSBB proporsional itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep-10-Hukham/2021.
Baca juga: Ada lima tahapan normal baru pasca-PSBB di Karawang
Baca juga: Perusahaan di kawasan industri Karawang tetap beroperasi selama PSBB jelang AKB
Di wilayah Jawa Barat, kata dia, PSBB proporsional diterapkan di 20 kabupaten/kota, berlaku selama 14 hari, mulai 11-25 Januari 2021.
Penerapan PSBB proporsional juga karena sesuai dengan peta zona risiko COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Jabar, di mana Karawang masih berada dalam zona risiko tinggi atau zona merah.
Selain Karawang, ada lima kabupaten/kota lain yang zona merah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Masih masa PSBB, wisata Pantai Tanjungpakis Karawang dipadati pengunjung
Fitra meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan ketentuan PSBB proporsional dengan sebaik-baiknya, guna meminimalisasi penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.
Hingga Senin ini, jumlah akumulasi kasus COVID-19 di Karawang sudah mencapai 7.036 orang, terdiri atas 1.085 orang masih dirawat, 247 orang meninggal, dan 5.704 orang telah dinyatakan sembuh.
Pemkab Karawang mulai terapkan PSBB proporsional
Selasa, 12 Januari 2021 8:09 WIB
Di wilayah Jawa Barat, kata dia, PSBB proporsional diterapkan di 20 kabupaten/kota, berlaku selama 14 hari, mulai 11-25 Januari 2021.