Jakarta,(Antaranews Bogor)- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta instansi terkait seperti kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dan menindak keberadaan video bermuatan kekerasan pelajar di daring (internet).
"Saat ini di media online atau jejaring media sosial anak masih dengan mudah mengakses materi kekerasan seperti `bullying` dan tawuran," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Sutanto di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, kata Sutanto, KPAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pengedar video berkonten kekerasan anak atau dilakukan oleh anak yang beredar di media "online" atau jejaring sosial.
"Karena secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi karena diatur Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu Susanto mengatakan KPAI meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir video atau situs yang berisi materi kekerasan dan segera mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak bisa diakses oleh anak.
Susanto juga berharap masyarakat secara luas turut berpartisipasi untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan.
Ia beralasan peredaran konten-konten kekerasan di media "online" dapat menyebabkan imunitas anak dengan perilaku kekerasan.
Susanto melatarbelakangi pada tindak kejahatan perampasan sepeda motor atau biasa disebut begal yang pelakunya adalah anak-anak.
Pada kasus begal yang dibakar di Pondok Aren beberapa waktu lalu, muncul video dan foto kekerasan tersebut di daring dan menyebar di masyarakat.
KPAI Minta Instansi Terkait Cegah Video Kekerasan
Senin, 9 Maret 2015 12:19 WIB
Saat ini di media online atau jejaring media sosial anak masih dengan mudah mengakses materi kekerasan seperti `bullying` dan tawuran."