Ketika pusat perbelanjaan dan pasar harus tutup akibat pandemi COVID-19, sektor ekonomi digital menentukan ketahanan ekonomi nasional.
Transaksi dan distribusi ekonomi tetap dapat dijalankan dari sektor ekonomi digital. Orang tidak perlu berjubel di simpul-simpul aktivitas ekonomi yang dapat memicu penularan COVID-19.
Sebelum krisis COVID-19 terjadi, pemerintah telah mendorong tumbuhnya ekonomi digital dan kreatif sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan diproyeksikan sebagai pilar ekonomi utama.
Dari riset yang dilakukan Ernst & Young dua tahun lalu, tercatat bahwa pertumbuhan e-commerce di Indonesia mencapai 40 persen per tahun. Karena itu wajar, jika pemerintah mencanangkan Indonesia sebagai e-commerce terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tetap melaksanakan program pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS) secara online dalam situasi COVID-19.
Tidak tanggung-tanggung, Kominfo merekrut 15.200 peserta pelatihan program DTS. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyongsong transformasi digital memasuki era 4.0 dan 5.0.
Melalui program DTS 2020 online Academy, Kominfo tidak pernah mengendurkan niatnya untuk meningkatkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Berkah bagi UMKM
Dalam ekonomi digital itu termaktub, geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang turut berkembang dan masuk ke dalam bisnis e-commerce. Sebelum pandemi COVID-19, gerakan digitalisasi UMKM sudah banyak diinisiasi pemerintah.
Pemerintah turut mendorong berkembangnya dua startup berbasis jual beli seperti Tokopedia dan Bukalapak. Keduanya menjadi pertanda bahwa ekonomi digital telah memberdayakan bisnis UMKM. Sektor ini terlihat marak dan menjanjikan.
Data Bank Indonesia menyebutkan pada 2019, jumlah transaksi e-commerce dalam satu bulan mencapai kisaran Rp11 triliun-Rp13 triliun.
Berdasarkan taksiran McKinsey, pertumbuhan e-commerce di Indonesia diperkirakan meningkat delapan kali lipat dari total belanja online pada 2017 untuk tahun 2020 ini.
Dengan beralihnya jenis transaksi pada saat pandemi COVID-19, dipekirakan transaksi pada 2020 jauh lebih besar lagi sebab hampir semua aktivitas ekonomi beralih kepada transaksi secara online.
Fondasi ekonomi digital juga dapat dilihat dari langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi yang memiliki program “UMKM Go Online”.
Baca juga: Kementerian BUMN tetapkan Dewas baru Perum LKBN Antara
Program ini diinisiasi pada 2017 dan berhasil merangkul jutaan UMKM untuk meng-online-kan dagangannya. UMKM Go Online merupakan program yang bertujuan menciptakan delapan juta pelaku UMKM agar masuk menjadi pelaku usaha di “marketplace” secara online.
Dengan memadukan sistem penjualan online dan offline, UMKM dapat menjangkau lebih banyak konsumen. Pemasaran online membantu mempertemukan konsumen dan UMKM tanpa harus bertemu secara fisik.
Sangat nyata, mereka akrab memanfaatkan teknologi informasi, membantu menghadapi kesulitan karena COVID-19.
Kementerian Komunikasi dan Informatika per Juli 2019 telah mencatat sebanyak 9,6 juta atau 17,1 persen dari total 56 juta UMKM di Indonesia yang berjualan secara online. Karenanya, wajar jika dalam masa pandemi ini, meski pendapatan masyarakat menurun, pertumbuhan e-commerce tinggi meninggalkan sektor-sektor lain yang harus menutup dan menghentikan usahanya.
Berkaca keadaan demikian, selalu ada harapan di tengah krisis yang terjadi. Demikian pula, dalam situasi pandemi COVID-19, harus ada optimisme.
Terganggunya perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19 tetap memberi peluang pada sektor lain yang selama ini telah dipersiapkan pemerintah, yakni ekonomi digital. Capaian ekonomi digital ini menumbuhkan semangat dan kekuatan untuk menghadapi "new normal" atau normal baru.
Selama dua sampai tiga bulan terakhir, kita telah belajar bagaimana mengendalikan penularan COVID-19.
Pada saat bersamaan, kita telah membiasakan diri terhadap hal yang tadinya tidak lazim. Mencari terobosoan dan inovasi. Sebab kita tidak boleh menyerah. Semua itu kita jadikan modal bagi “new normal”.
Menyongsong kebangkitan bangsa
Ada kecenderungan orang mempersepsi secara keliru terhadap istilah new normal. Apa yang dimaksud new normal itu, kebiasan-kebiasaan yang semula dianggap tidak lazim menjadi hal yang mesti terus dilakukan. Semacam suatu kondisi yang tadinya dilakukan sebagai penyesuaian, kemudian menjadi hal rutin yang harus terus dilakukan.
New normal bukan berarti suatu kondisi yang dilepas tanpa kendali. Tetap ada pengendalian sebab ancaman terhadap wabah ini tetap besar, sehingga pembatasan-pembatasan tetap dilakukan.
Namun di sisi lain, pemerintah berusaha melihat hal-hal yang bisa dibuka dan dipulihkan. Setahap demi setahap dicari solusinya. Kebiasaan baru khususnya tentang protokol kesehatan menjadi budaya baru masyarakat. Sedangkan di sisi lain, sektor-sektor usaha dan produksi juga secara bertahap dibuka.
Dalam hal new normal, sektor e-commerce telah menjadi leading sector bahkan sebelum krisis akibat pandemi COVID-19.
Belanja online sudah menjadi kelaziman baru, menjadi lebih kokoh lagi ketika pandemi. Indonesia bahkan menjadi negara dengan nilai pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia pada 2019.
E-commerce digadang-gadang untuk menjadi sektor yang berjaya dalam ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Dalam jangka pendek, menurut Dcode EFS Analysis, sektor layanan dan pasokan alat kesehatan, ritel dan pemrosesan makanan, produk perawatan kesehatan, ICT, dan e-commerce diprediksi menjadi pemenang dalam ekonomi COVID-19. Sedangkan sektor pariwisata, transportasi udara dan laut, dan otomotif menjadi sektor-sektor yang paling terpuruk.
Dalam new normal, banyak aktivitas ekonomi digerakkan dari rumah, maka digitalisasi menjadi pilar penopang utama. Meski dengan ini masyarakat mendapatkan blessing in disguise berupa percepatan kesadaran berdigital, pemerintah harus semakin cepat mewujudkan pemerataan akses Internet.
Semua warga negara harus mendapat akses yang handal, murah, dan merata. Agar kejayaan ekonomi digital dalam new normal dapat terwujud.
Sudah menjadi konsekuensi pemerintah, agar dapat menjamin peningkatan kebutuhan masyarakat melalui jaringan komunikasi dan internet.
New normal harus dipahami secara komprehensif karena mencakup sendi kehidupan secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah terus bersungguh-sungguh menjalankan proses-proses transisi.
Apa yang menjadi hajat kehidupan berbangsa dan bernegara, sangat luas. Transportasi publik, penyelenggaraan pendidikan, perdagangan, bentuk peribadatan dan perayaan, mobilitas sosial, domestik dan internasional. Semua merupakan sendi-sendi yang saling tali bertemali.
Pemerintah secara hati-hati menimbang segi keselamatan dan segi pemulihan secara utuh. Mana hal yang telah menjadi ekuilibrium dari sistem yang semula mengalami penyesuaian. Segi apa yang masih berupa ancaman dan belum stabil. Kondisi yang seperti apa yang mesti terus diwaspadai.
Pengambilan keputusan tentang new normal berdasarkan parameter dan evaluasi.
Pertama, pasien yang terpapar sudah dapat ditangani secara memadai. Kedua, penularan sudah dapat dihentikan. Ketiga, keadaan dinyatakan aman. Keempat, tetap menjalankan protokol kesehatan.
Di atas semua itu, langkah-langkah pemerintah menyongsong new normal tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional Negara, yakni melindungi bangsa Indonesia.
New normal adalah langkah ikhtiar yang terukur dalam upaya kita bangkit dari situasi yang memperpuruk kondisi bangsa Indonesia. “ Mari bersatu, mari bangkit, dan selalu optimistis".
*) Penulis adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).