Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irianto yang dilakukan oleh Polres Bogor belum juga naik status meski sudah 3 bulan berlalu.
"Kasus tipikor atau suap PDRT yang melibatkan tersangka satu dan tersangka lainnya masih kami lanjutkan proses hukumnya dengan menggelar perkara dan lainnya walaupun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Selasa.
Baca juga: Kasus OTT Sekretaris DPKPP, Polres Bogor tetapkan tersangka baru
Baca juga: Pemkab Bogor cabut bantuan hukum setelah penetapan tersangka sekretaris DPKPP
Irianto bersama dua orang lainnya yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Selasa (3-3-2020), di Kantor DPKPP Kabupaten Bogor hingga kini masih berstatus tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa kasus korupsi atau suap pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) belum juga lengkap penyelidikannya atau P-21.
"Berkas perkara tersangka I mantan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor belum dikembalikan ke kejaksaan sjak dikembalikan untuk disempurnakan. Jika sudah P-21, secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Bambang.
Baca juga: Ini jumlah uang yang disita pada OTT pejabat Pemkab Bogor
Baca juga: OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, polisi sita empat kantong uang
Sebelumnya, Ronald resmi menetapkan Irianto bersama stafnya berinisial FA dan pemberi suap berinisial RM sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang dan vila di kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.
Roland menyebutkan dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran.
Sudah 3 bulan berlalu, kasus OTT pejabat Pemkab Bogor belum naik status
Rabu, 10 Juni 2020 8:10 WIB
Kasus tipikor atau suap PDRT yang melibatkan tersangka satu dan tersangka lainnya masih kami lanjutkan proses hukumnya dengan menggelar perkara dan lainnya walaupun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.