Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 21 April 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," kata Tjahjo.

Baca juga: Menpan-RB imbau ASN dibolehkan bekerja dari rumah
Baca juga: ASN kerja dari rumah, taati aturan empat hal pokok ini

Untuk daerah, lanjut dia, kebijakan terkait WFH tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran COVID-19 yang ada di tiap-tiap daerah," kata dia.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020," katanya.

Baca juga: ASN Pemkab Bogor tetap wajib ngantor
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkab Bogor tak gunakan absensi perekam sidik jari

Keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, kata dia, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah ini diatur lebih lanjut dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu saat ini bervariasi ada yang di zona merah, kuning dan seterusnya," ujarnya pula.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020