Karawang (Antaranews Bogor) - Puluhan warga tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak rencana eksekusi tanah sengketa dengan menggelar istigosah di halaman Pengadilan Negeri setempat.

"Aksi ini sebagai bentuk dari penolakan eksekusi tanah milik warga Desa Wanasari, Wanakerta dan Desa Margamulya yang dihargai Rp3.000 per meter oleh PT SAMP," kata tim kuasa hukum warga, Hendra Supriatna, di Karawang.

Selain menggelar istigosah, warga juga mengumpulkan uang receh untuk disampaikan ke Kepala Pengadilan Negeri setempat yang diduga menerima suap dalam persoalan sengketa tanah antara warga dengan PT SAMP.

Warga dari tiga desa, yakni Desa Wanasari, Wanakerta dan Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat itu menolak tanah mereka seluas 350 hektar digusur setelah Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan permohonan eksekusi.

Hal tersebut berdasarkan PK No.160/Perdata 2012. Padahal putusan itu dianggap tumpang tindih, karena putusan itu sudah dikeluarkan mantan Ketua Pengadilan Negeri sebelumnya.

Terkait dengan eksekusi itu, PT SAMP akan memberikan uang kerohiman Rp3.000 per meter untuk tanah warga yang digusur. Padahal idealnya harga pasaran lahan di tiga desa itu Rp200.000-500.000 per meter.

Dalam melakukan aksi di Pengadilan Negeri Karawang, warga berdoa agar eksekusi lahan dibatalkan, karena keputusan Pengadilan Negeri dianggap menindas hak-hak mereka sebagai warga pribumi.

Istigosah itu dipimpin Ketua Yayasan Putra Karawang, Kurnia Mahar bersama Ustad Asep Sihabudin.

Maryadi, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, warga akan menggunakan hak mereka sebagai warga negara, bahkan menurutnya warga siap mempertahankan tanah miliknya, kendati harus dihadapkan dengan tindakan represif aparat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014