Sejumlah nelayan di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdampak tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menagih kompensasi tahap dua seperti yang dijanjikan pihak Pertamina.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bekasi, Surlin mengatakan PT Pertamina melalui PHE ONWJ memang telah memberikan kompensasi tahap pertama berupa uang ganti rugi sebesar Rp1.800.000 pada akhir September 2019 lalu namun sesuai kesepakatan awal, para nelayan juga akan diberikan kompensasi tahap kedua.

"Tetapi sampai sekarang kompensasi tahap kedua belum ada informasi apapun, padahal dampaknya itu kan luar biasa. Bukan hanya nelayan tetapi petani tambak juga terkena imbasnya," katanya, Selasa.

Baca juga: Ratusan ribu tanaman mangrove tercemar minyak mentah

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dapat diteruskan kepada pihak Pertamina.

"Kami tentunya berharap agar kompensasi tahap kedua ini bisa segera direalisasikan, semoga Pemkab Bekasi dapat menjadi mediator keluhan nelayan ini," kata dia.

Surlin menyatakan dampak tumpahan minyak milik PT Pertamina itu hingga kini masih dirasakan para nelayan bahkan hasil tangkapan nelayan turun sampai 80 persen.

Baca juga: Dana kompensasi warga terdampak tumpahan minyak mentah sesuai data KKP

"Spill Oil itu tamu tak diundang dan sangat membahayakan. Beberapa bulan sejak kejadian itu, kita cari ikan buat dimakan aja susah, apalagi buat dijual. Sampai sekarang, penurunan hasil tangkapan masih kerasa. Bisa sampai 80 persen (hasil tangkapan) yang hilang," kata Surlin.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan pemberian kompensasi tahap kedua memang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama sebab kompensasi tahap dua difokuskan kepada penggantian usaha warga yang terdampak.

Baca juga: DPR minta Pertamina tuntaskan dampak kebocoran minyak mentah di Karawang

"Kalau kemarin kan kompensasinya dipukul rata, tetapi kalau sekarang lebih ke usahanya. Jadi usaha mereka nanti dianalisa secara perorangan dan kompensasi yang akan didapatkan juga berbeda, tidak seperti sebelumnya yang dipukul rata," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020