Cibinong (Antaranews Bogor) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendukung penerapan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Intinya PHRI Kabupaten Bogor mendukung penerapan Peraturan Bupati tentang KTR di hotel dan restoran, dan kami siap menjalankannya," ujar Ketua PHRI Cabang Kabupaten Bogor, Agus Candrabayu ditemui saat acara sosialisasi KTR untuk hotel dan restoran di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin.

Agus mengatakan jauh sebelum adanya Peraturan Bupati tentang KTR, pihak hotel dan restoran di bawah naungan PHRI telah menerapkan pola pelayanan ramah lingkungan salah satunya melalui "go green" hotel dan restoran.

Menurut Agus, KTR juga merupakan bagian dari layanan ramah lingkungan dan juga mendukung program kesehatan yaitu melindungi warga masyarakat bukan perokok dari asap rokok perokok aktif.

"Insya Allah kami siap, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menyebarkan informasi terkait adanya Peraturan Bupati tentang KTR ini. Dan selanjutnya mengarahkan agar mulai diterapkan seperti pemasangan stiker dan banner tentang bahaya merokok," ujarnya.

Ia mengatakan tercatat ada 640 hotel dan restoran di Kabupaten Bogor yang terdiri dari ukuran besar, sedang hingga menengah. Dari jumlah tersebut, baru 297 yang sudah tergabung sebagai anggota PHRI.

Dari 640 hotel yang ada di Kabupaten Bogor, lanjut Agus, jumlah hotel yang sudah menerapkan KTR sedikit yaitu kurang dari lima persen.

Agus optimis penerapan Peraturan Bupati tentang KTR dapat dilaksanakan di seluruh hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Komitmen kami, jika aturan ini sudah dijalankan di tingkat pemerintahan yang mengeluarkan kebijakan. Secara otomatis akan menjadi pijakan buat kami untuk menerapkannya. Masak kami harus melawan aturan," ujarnya.

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok diikuti oleh sekitar 50 perwakilan pengelola hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat bersama LSM No Tobbaco Community (NoTC).

Kepada para peserta, Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Sri Basuki Dwilestari menjelaskan bahwa Peraturan Bupati tentang KTR bukan melarang orang untuk merokok, tetapi tertib dengan merokok di area yang tidak dilarang.

"Kami menegaskan Perbup KTR ini bukan melarang merokok, tetapi merokok di tempat yang tidak dilarang. Silahkan merokok di luar ruangan batasnya pancuran atap," ujarnya.

Ketua LSM NoTC Acep Suhaemi mengatakan dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan Peraturan Bupati tentang KTR, tingkat kepatuhan di kalangan hotel dan restoran masih nol persen.

"Kami mendorong agar tingkat kepatuhan terhadap Perbup KTR di kalangan hotel dan restoran dapat meningkat. Salah satunya melalui sosialisasi ini. Karena Kabupaten Bogor masih baru menjadi kawasan tanpa rokok sehingga belum seluruhnya tahu," ujar dia.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014