Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.

"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso, di Polda Metro Jaya, Rabu.

Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Baca juga: Ada 30 persen pemilik kendaraan di Bekasi menunggak pajak

Dia mengatakan otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.

Meski segel tersebut hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.

Baca juga: Ribuan Mobil Mewah di Jakarta "Bodong"

"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.

"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019