Bekasi (Antaranews Bogor) - Sebanyak 416 buruh alih daya PT Perusahan Listrik Negara Area Pelayanan Jaringan Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan alasan manajemen perusahaan memecat mereka secara sepihak.
Permintaan tersebut dilakukan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan cara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN APJ Bekasi, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin.
''Sistem kerja alih daya ini memperlakukan buruh lebih rendah dari mesin. Buktinya, kalau mesin rusak pasti langsung diperbaiki, sedangkan kalau burhu berbuat salah langsung dibuang," kata koordinator aksi Dedy.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan manajemen PLN telah melanggar keputusan panitia kerja alih daya Komisi IX DPR RI No PW/11376/DPR-RI/XI/2013.
Salah satu poin dalam dalam keputusan itu adalah tidak diperbolehkannya sebuah perusahaan BUMN memutus kontrak kerja pekerjanya termasuk yang berstatus alih daya.
Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, BUMN harus segera membayar hak normatif pekerja secara penuhsesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, buruh menuntut agar 416 pekerja yang terlanjur dirumahkan sejak November 2013 lalu dipekerjakan kembali, membayar upah yang belum dibayarkan, dan PT PLN menjalankan rekomendasi panitia kerja alih daya.
Dalam aksinya, buruh tertahan di luar gerbang masuk kantor PLN Bekasi karena belasan aparat menutup gerbang masuk untuk menjaga kondusivitas pelayanan.
Sementara itu, Humas PT PLN APJ Bekasi, M Kaimatullah menilai aksi unjuk rasa tersebut salah alamat.
"Permasalahan mereka (buruh) adalah dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan PLN. Termasuk persoalan upah yang belum dibayarkan," katanya.
Namun demikian, pihaknya bersedia memediasi kedua belah pihak tersebut untuk mencapai kata sepakat.
"Kami akan memediasi buruh dan penyedia layanannya, sebab demo ini salah alamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
Permintaan tersebut dilakukan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan cara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN APJ Bekasi, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin.
''Sistem kerja alih daya ini memperlakukan buruh lebih rendah dari mesin. Buktinya, kalau mesin rusak pasti langsung diperbaiki, sedangkan kalau burhu berbuat salah langsung dibuang," kata koordinator aksi Dedy.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan manajemen PLN telah melanggar keputusan panitia kerja alih daya Komisi IX DPR RI No PW/11376/DPR-RI/XI/2013.
Salah satu poin dalam dalam keputusan itu adalah tidak diperbolehkannya sebuah perusahaan BUMN memutus kontrak kerja pekerjanya termasuk yang berstatus alih daya.
Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, BUMN harus segera membayar hak normatif pekerja secara penuhsesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, buruh menuntut agar 416 pekerja yang terlanjur dirumahkan sejak November 2013 lalu dipekerjakan kembali, membayar upah yang belum dibayarkan, dan PT PLN menjalankan rekomendasi panitia kerja alih daya.
Dalam aksinya, buruh tertahan di luar gerbang masuk kantor PLN Bekasi karena belasan aparat menutup gerbang masuk untuk menjaga kondusivitas pelayanan.
Sementara itu, Humas PT PLN APJ Bekasi, M Kaimatullah menilai aksi unjuk rasa tersebut salah alamat.
"Permasalahan mereka (buruh) adalah dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan PLN. Termasuk persoalan upah yang belum dibayarkan," katanya.
Namun demikian, pihaknya bersedia memediasi kedua belah pihak tersebut untuk mencapai kata sepakat.
"Kami akan memediasi buruh dan penyedia layanannya, sebab demo ini salah alamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013