Bekasi (Antara) - Satuan Polisi Pemong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring 50 pelajar SD, SMP dan SMA setempat yang kedapatan bermain game online saat jam belajar, Senin.

"Pelajar SD sebanyak dua orang, pelajar SMP enam orang dan sisanya didominasi pelajar SMA/SMK," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Satpol PP Kota Bekasi, Charles Aritonang, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, razia tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah kecamatan di wilayah setempat, di antaranya Kecamatan Bekasi Selatan, Jatiasih, dan Bekasi Barat.

"Siswa SD yang terjaring berasal dari SDN Pekayon Jaya 7 dan SDN Jakasetia. Sedangkan pelajar lainnya masih dalam pendataan petugas di lain tempat," katanya.

Aritonang mengatakan, oknum pelajar tersebut seblumnya ditahan di Markas Satpol PP Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, sampai dijemput para orang tua.

"Usai dilakukan pendataan, kami menghubungi pihak sekolah juga orang tua murid bersangkutan untuk mengambil anak didiknya," ujarnya.

Terkait sanksi, kata dia, pihaknya menyerahkan hal itu kepada kebijakan sekolah masing-masing dan juga orang tua.

"Biar pihak sekolah dan orang tua yang menentukan sanksi," ujarnya.

Dikatakan Aritonang, kegiatan razia tersebut dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya tindakan negatif dan anarkis di kalangan pelajar khususnya Kota Bekasi.

"Razia ini adalah kegiatan rutin kami setiap bulan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013