Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi di musala.

Caleg asal Partai Keadilan Sejahtera, Puji Lestari diperiksa Bawaslu setelah diduga melakukan kampanye saat berada di Musala Darus Sa'ada, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (28/3) lalu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, setelah mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi ke lokasi.

"Kami mencari informasi mengenai kebenaran laporan itu dari warga sekitar dan hasil investigasi kami membenarkan adanya kegiatan yang dimaksud," kata dia di Cikarang, Sabtu.

Karena dugaan laporan yang disampaikan merupakan ranah pidana, temuan ini selanjutnya dibahas di forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi Caleg ini bagi-bagi alat kampanye di musala tersebut. Karena masuk ranah pidana, maka yang digunakan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang masalah Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Dugaan pelanggaran kampanye ini menurut dia sesuai pasal 280 dan pasal 1 huruf h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, tim kampanye, peserta, dan tim kampanye dilarang memanfaatkan fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, dan tempat ibadah untuk kampanye.

Sementara sanksinya diatur di pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu berkenaan dengan sanksi pidana. Sedangkan kontek penanganan pelanggaran ini, dimuat di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

"Setelah kita nyatakan itu suatu temuan dan kita proses, kita punya waktu tujuh hari untuk melakukan pendalaman. Tujuh hari sudah kita lewati, setelah konsultasi bersama polisi dan kejaksaan, kita butuh saksi ahli," ujarnya.

Khoirudin melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari Ketua Majelis Taklim, beberapa warga yang ada di lokasi, termasuk Caleg itu sendiri.

"Total sudah sembilan orang yang kami panggil. Sekarang masih dalam proses penyelidikan dengan memanggil saksi ahli, lalu setelah 14 hari dan kita rasa cukup, nanti akan kita bahas kembali bersama Sentra Gakkumdu," jelasnya.

"Apabila semua memenuhi unsur, maka prosesnya kita serahkan ke kepolisian resort. Nanti saya yang buka laporan ke Polres Metro Bekasi dan Polres juga memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya menandaskan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019